Bolehkah membaca Al Quran dengan mushaf ketika shalat ?? Dan Apa Hukumnya ??
Jawabannya :
Dulu sayyidah 'Aisyah pernah diimami oleh budak yang beliau memerdekakan yang bernama Zakwan, dalam waktu mengimami tersebut ia membaca sebagian mushaf. Karena itu ulama Fiqh Syafi'i dan Hanabilah berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan. Bahkan ulama Fiqh Syafi'i menambahkan bahwa shalatnya tidak batal jika membaca tulisan selain Al Quran, Imam Nawawi mengutip mazdhab tentang ini. Dia berkata :" ketika orang salat mwmbaca al QURAN dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik hafal Al Quran atau tidak, bahkan itu wajib dilakukan jika ia belum hafal surat Al Fatihah (seperti yang telah kami paparkan). Jika dalam shalatnya ia berulang kali membolak balik halaman Al Quran juga tidak batal.
Dan jika dia melihat tulisan selain ALQURAN serta diulang ulang dalam hatinya tulisan tersebut, juga shalatnya tidak batal meskipun jika lama hukimnya makruh. Hal ini dijelaskan oleh As Syafi'i dalam al imla' dan para ulama Syafi'i menyepakatinya. (Annawawi, al majmu' juz 4 hlm 27)
Syaikh al. Ruhaibani mengutip pendapat madzhab Ahmad, beliau berkata :"(Dan) boleh bagi orang shalat (membaca mushaf melihatnya). Ahmad berkata :" tidak apa apa shalat bersama orang yang berdiri sedangkan dia melihat mushaf". Ada yang bertanya kepadanya :"Apakah itu shalat Fardhu ?? Beliau menjawab :" saya tidak mendengar informasi yang menyinggung shalat fardhu". Az Zuhri ketika ditanya tentang seorang laki laki yang membaca Al Quran dengan melihat mushaf beliau menjawab :" para ulama pilihan kita membaca dengan melihat mushaf". (Al Ruhaibani, mathalib uli annuha, juz 1 hlm 483-484)
Namun ulama madzhab Maliki menghukumi makruh membaca Al Quran dengan melikhat mushaf baik shalat fardhu atau shalat sunnah. Sedangkan mazdhab Fiqh Hanafi saling berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalatnya batal sebab melakukan hal ini. Namun kedua muridnya berpendapat seperti ulama Maliki.
Dengan ini maka, kita dapar mengetahui bahwa pendapat yang unggul adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa membaca AL QURAN dengan melihat mushaf di waktu shalat sah dan tidak berdosa.
Wallahu a'lam bisshawab.
Sumber : kitab Al Bayan oleh Syaikh Ali Jumu'ah (Ulama besar Al Azhar University)
0 Response to "Bolehkah membaca Al Quran dengan mushaf ketika shalat ?? Dan Apa Hukumnya ??"
Post a Comment