Ini Makruh-Makruh Dalam Wudhu. Lebih baik ditinggalkan !!
Dalam kitab Fiqh ibadat syeh Abdurrahman Abdurrahim Ali Farhat mengatakan bahwasanya ada 5 makruh dalam wudhu :
1) Meninggalkan sunnah wudhu,
seperti meninggalkan 3 kali dalam membasuh setiap anggota, meninggalkan menyela nyela jari tangan dan kaki, tidak membaca bismillah, tidak berkumur kumur, dan lain lain
2) Mubazir dalam air wudhu, karena sahnya dalam wudhu cukup mengalirkan air di setiap anggota.
Dalil tentang mubazir air :
ما رواه الإمام أحمد بسنده عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه، أن النبي صلى الله عليه وسلم مر بسعد و هو يتوضأ . فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ما هذا السرف يا سعد ؟ فقال سعد : أ في الوضوء سرف ؟ قال نعم وإن كنت في نهر جار.
Artinya : hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah ibnu umar ibnu Al 'Ash RA. Bahsanya Nabi muhammad saw berjalan melewati sa'ad dan beliau berkata : Kenapa engkau israf (menggunakan air dengan lebih) wahai sa'ad. Maka sa'ad berkata : apakah dalam wudhu ada israf ? Rasulullah saw bersabda: iya ada, walaupun engkau di sungai yang mengalir.
Dan juga dikatakan mubazir dalam air adalah mencuci setiap anggota wudhu lebih dari 3 kali, atau tidak boleh juga terlalu berhemat/pelit dengan air wudhu, artinya berwudhu dengan sederhana tidak terlalu banyak air dan tidak terlalu sedikit. Dan dalam hal ini makruh karahah tanzihiyah.
3) Memukul wajah dengan air.
Dalam hal ini dimakruhkan karahah tanzihiyah, karena wudhu adalah ibadah yang harus da adab yang baik dalam melakukannya. Dan tidak boleh main main di dalam nya.
4) Berbicara ketika berwudhu.
Dimakruhkan karahan tanzihiyah berbicara dalam berwudhu kecuali karena sangat perlu, seperti ada orang buta yang berjalan dan didepannya ada sumur, kita wajib menolongnya. Dalam hal ini berbicara tidak menjadi makruh. Dimakruhkan berbicara karena wudhu adalah ibadah, karena berbicara dalam wudhu bisa banyak meninggalkan doa doa dalam wudhu.
5) Berwudhu di tempat/area yang bernajis
Dimakruhkan karahah tanzihiyah berwudhu di tempat yang ada najis, seperti toilet khusus untuk buang air besar dan keci
Sebaiknya ada tempat wudhu khusus supaya kita yakin seyakinnya dengan kesucian tempat tersebut. Dimakruhkan berwudhu di tempat bernajis karena ditakutkan percikan air wudhu yang jatuh tercampur dengan najis dan bisa terkena dengan orang yang berwudhu.
Tambahan 4 hal :
•Karahah tanzihiyah diutamakan untuk meninggalkannya
(تركه أولى)
•Karahah tahrimiyah sangat diutamakan untuk meninggalkannya karena hukumnya mendekati haram.
(ابتعاد عنه أولى لانه قريب من الحرام).
•Makruh di mazhab Imam Assyafi'i adalah meninggalkan sesuatu yang sunah (ترك مندوبا)
•Sedangkan dalam mazhab Hanafi adalah meninggalkan sunnah muakkadah ( ترك سنة مؤكدة )
Wallahu a'lam bisshawab
(Kitab FIQH IBADAT syeh Abdurrahman Abdurrahim Ali Farhat).
0 Response to "Ini Makruh-Makruh Dalam Wudhu. Lebih baik ditinggalkan !!"
Post a Comment