Apa Hukum Bersalaman setelah Shalat ?
Banyak ulama ulama mazhab fiqh memastikan sunnahnya bersalaman sesama laki laki. Mereka berdalil dengan beberapa hadis sahih dan hasan diantaranya :
1)Hadis riwayat Ka'ab bin malik ia berkata :" Aku masuk mesjid kemudian bertemu Rasulullah SAW, lalu Thalhah bin Ubaidillah segera berjalan cepat menuju ke arahku, lalu ia menyalamiku dan memberi ucapan selamat kepadaku. (HR.Ahmad, Bukhari, Muslim)
2)Hadis Riwayat Atha' bin Abu Muslim Abdullah Al Khurasani, Ia berkata :"Rasulullah saw bersabda :"Hendaklah kalian saling bersalaman karena dapat menghilangkan dendam. Hendaklah kalian saling lemah lembutdan mengasihi karena dapat menghilabgkan permusuhan". (HR.Malik)
Adapun bersalaman setelah salat, maka tidak ada satu ulamapun mengharamkan. Mereka berpendapat hal tersebut adalah sunnah dan termasuk bid'ah hasanah atau bid'ah yang diperbolehkan. An Nawawi (Syafii) merincikan hal tersebut. Beliau berkata :"Apabila seseorang bersalaman sebelum shalat, maka bersalaman setelah salat hukumnya sunnah dan apabila sebelum salat mereka sudah bersalaman makan hukumnya mubah.
Ulama berpendapat bahwa bersalaman setelah shalat hukumnya sunnah secara mutlaq. At Thabari beristi'nas (menampilkan dalil untuk menentramkan hati) dengan hadis riwayat Ahmad dan Bukhari dan Abu Juhaifah, ia berkata : Rasulullah Saw keluar menuju Bathha' di tengan terik matahari. Kemudian beliau berwudhu lalu Shalat dhuhur dua rakaat dan Asar dua raka'at. Dihadapan beliau ada sebuah tombak kecil dimana para wanita berlalu lalang di belakangnya. Para Sahabat pun berdiri, kemudian memegang kedua tangan Rasulullah Saw lalu mengusapkan ke wajah mereka. Aku pun ikutan memegang tangan beliau lalu meletakkan di wajahku. Ternyata tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari minyak kasturi. (HR. Bukhari)
Muhibuddin Atthabri mengatakan :" Adapun beristi'nas dengan hadis tersebut karena tradisi umum di masyarakat bersalaman selesai shalat berjamah lebih lebih pada waktu Asar dan Maghrib, selama dibarengi dengan tujuan baik seperti mencari barakah, menambah kasih sayang dan sebagainya. Izuddin bin Abdussalam setelah membagi bid'ah menjadi lima bagian : wajib, haram, makruh, sunnah dan mubah. Beliau berkomentar :" Ada beberapa hal yang merupakan bid'ah yang diperbolehkan, seperti : bersakamn setelah shalat Subuh dan Ashar. (Izuddin bin Abdissalam, qawaid al ahkam fi mashalih al anam, juz 2. Hlm.205)
Imam An Nawawi berkata :" Adapun bersalaman yang bisa dilakukan setelah shalat shubuh dab Ashar maka Abu Muhammad bin Abdussalam menyebutkan bahwa itu termasuk bidah yang diperbolehkan, tidak makruh dan juga tidak sunnah. Ini pendapat bagus, tetapi pendapat yang dipilh adalah apabila sesorang bersalaman dengan orang yang disampingnya sebelum shalat, maka bersalaman dengannya setelah shalat hukumnya boleh. Apabila sebelum shalat belum bersalaman maka hukumnya sunnah, karena bersalaman ketika bertemu hukumnya sunnah secara ijma' karena adanya Hadist hadist shahih.
Oleh karena itu maka, dari keterangan di atas diketahui bahwa orang yang mengingkari hal tersebut adakalanya karena tidak tahu dengan apa yang kami jelaskan, atau karena tidak mengikuti metodologi ilmiah sama sekali. Wallahu a'lam bisshawab.
Oleh : kitab Al Bayan karya Syaikh Ali Jumu'ah (Ulama besar Al Azhar University)
0 Response to "Apa Hukum Bersalaman setelah Shalat ?"
Post a Comment