Jika seorang istri mau naik Haji, Apakah harus mendapatkan izin dari suami ??


Mohon baca sampai habis agar tidak gagal paham !

Hendaknya dalam rumah tangga seorang muslim didasari dengan saling mencintai, saling memahami, menyesuaikan, dan mengasihi. Dalam rumah tangga suami harus selalu merasa senang dengan istri, dan juga sebaliknya. Ini merupakan contoh rumah tangga yang diharapkan oleh seluruh umat yang beragama islam. 

Seorang perempuan ada tuntunan hukum islam sebaimana juga laki laki. Rasulullah SAW bersabda :"Tidak boleh tunduk kepada makhluk untuk bermaksiat kepada penciptanya" (HR. Ibn Abi Syaibah). Meinggalkan ibadah haji padahal jika seseorang mampu melaksanakannya berarti meninggalkan salah satu rukun islam yang lima.

Maka dari itu suami tidak boleh melarang istrinya yang ingin naik haji, jika istri tersebut benar benar mampu melaksanakannya. Dia akan mendapat dosa bila tetap melarangnya dan sang istri tidak wajib menaatinya. Ketika sang istri berhaji tanpa menghiraukan kata kata suaminya tersebut, maka tidak berdosa. Seperti halnya seorang perempuan tidak harus meminta izin kepada suaminya ketika hendak beribadah. Begitupula dalam ramadhan, shalat, haji, zakat. Seorang suami tidak berhak mengatur istrinya dalam hubungannya kepada Allah SWT. Sampai sampai dalam hal dalam masalah umrah (yang diwajibkan oleh mazhab Syafii dan Hanbali), sang suami tidak berhak menegurnya dan melarang istrinya yang ingin menunaikannya.


Namun, alangkah baiknya mencari solusi agar keduanya bisa saling memahami dan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan perselisihan dan juga pertengkaran, lebih lebih konflik fisik. Hal ini ditetapkan olwh 'Allamah Ibn Qudamah, beliau berkata :" Secara umum perempuan yang berihram haji wajib atau umrah wajib yang bisa disebut haji islam dan umrah islam, atau untuk haji dan umrah nazdar, sang suami tidak boleh melarangnya untuk (istri) yang mau menunaikannya. Juga tidak boleh menyuruhnya untuk membayar kafarah supaya batal bazdar sang istri tersebut (menurut mayoritas ulama antara lain : Imam Ahmad, al Nakha'i, Ishaq, Hanafi (ulama ahli ra'y), dan As Syafi'i dalam salah satu pendapat yang sahih). (Ibn Qudamah, Al Mughni, juz 3. Hlm 283)

Karena itu, ketidakrelaan atau larangan suami tidak berpengaruh dalam ibadah haji seorang istri dan dia tidak berdosa jika tidak menaati kata kata suaminya. Namun alangkah baiknya bila hubungan suami dan istri dipenuhi kerelaan dan kecocokan sebagaimana yang telah dijelaskan.
Wallahu a'lam bisshawab.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jika seorang istri mau naik Haji, Apakah harus mendapatkan izin dari suami ??"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel